Rasulullah ﷺbersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Ahmad, Bukhari Muslim, At-Tirmidzi , An-Nasa-i , ad-Darimi, Al-Baihaqi).
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah).
Hukkum menikah itu Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
Lalu bagaimana jika kita masih belum juga memiliki calonnya?
Mungkin kita mengikuti ikhtiar yang di ijazahkan oleh sulthonul 'ilim Al Habib Salim bin Abdullah Asy-syathiri. Dengan keyakinan yang mantap kita amalkan ikhtiar tersebut sebagai berikut:
1. Baca ayat berikut 70x :
ﻭَﺃَﺫِّﻥْ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺤَﺞِّ ﻳَﺄْﺗُﻮﻙَ ﺭِﺟَﺎﻟًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰٰ ﻛُﻞِّ ﺿَﺎﻣِﺮٍ ﻳَﺄْﺗِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﻓَﺞٍّ ﻋَﻤِﻴﻖ
2. Ditambah ayat ini dibaca 70x :
ﺭَﺏِّ ﺇِﻧِّﻲ ﻟِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﺖَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮٍ ﻓَﻘِﻴﺮ
3. Dilanjutkan membaca nama Allah
ﺍَﻟْﻌَﻠِﻲِّ
(al-'aliyyi)
Sebanyak 7.000 kali.
4. Insya Allah yang punya hajat segera cepat menikah atau nikah lagi dengan izin Allah.
Wallahu a'lam bishowab.
No comments:
Post a Comment