Ketika kita hendak keluar rumah, hendaknya memakai alas kaki yang awali dengan kaki sebelah kanan, dan ketika menanggalkannya dimulai dengan kaki kiri. Hal ini berdasarkan pada dalil hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليُمْنَى ٬ وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ٠
Rasulullah ﷺ melarang kita mengenakan sandal sambil berdiri. Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى أَنْ يَنْتعِلَ الرَّجُلُ قَا ئِمًا
Artinya: “Dilarang memakai sandal sambil berdiri”.(HR. At-Tirmidzi).
Almanawi berkata:
“Perintah dalam hadits ini adalah anjuran,karena memakai sandal sambil duduk itu lebih mudah dan memungkinkan.”
Dari hadits tersebut ath-Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan untuk sandal yang susah dikenakan sambil berdiri, seperti jenis tasumuh dan khif, tidak seperti terompah dan sarmuzah (yang mudah dikenakan walaupun sambil berdiri). Salah satu ilat dari larangan mengenakan sandal sambil berdiri adalah adanya kemungkinan tersingkap atau terbentuknya aurat, terutama jika pakaiannya tipis dan transparan. Hal itu juga bisa menyebabkan otot punggung atau tulang belakangnya terkilir. Kadang-kadang mengenakan sandal sambil membungkuk juga bisa menyebabkan orang tersebut terjerembab.
Ibnu al-Atsir Rahimahullah berkata:
“Seseorang dilarang mengenakan sandal sambil berdiri, karena mengenakannya sambil duduk lebih mudah dan memungkinkan, karena terkadang mengenakannya sambil berdiri bisa menyebabkan dia terjungkal”.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan memakai sandal sebelah. Pakailah keduanya atau (jika tidak) lepaslah keduanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟
”Apabila seseorang keluar dari rumahnya kemudian ia membaca:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
Maka dikatakan kepadanya:
"Kamu diberi petunjuk, kamu dicukupi kebutuhannya, dan kamu dilindungi." Seketika itu setan-setan pun menjauh darinya. Kemudian salah satu setan berkata kepada temannya, "Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi?."
(HR. Abu Daud ; 5095, Tirmidzi ; 3426).
"Kamu diberi petunjuk, kamu dicukupi kebutuhannya, dan kamu dilindungi." Seketika itu setan-setan pun menjauh darinya. Kemudian salah satu setan berkata kepada temannya, "Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi?."
(HR. Abu Daud ; 5095, Tirmidzi ; 3426).
Dan setelah membaca doa keluar rumah, dianjurkan untuk membaca basmallah sebanyak 21x. Keutamaannya adalah InsyaAllah kita akan diberikan keselamatan selama kita diperjalanan, berpergian ataupun sedang keluar rumah hingga kita kembali kerumah.
Wallahu a'lam bishowab.
No comments:
Post a Comment