Ketika suatu saat kita hendak akan menikah dengan seseorang , ataupun saat ini kita sudah terikat dalam sebuah tali pernikahan.
Tentunya pernikahan itu akan melewati proses AKAD-NIKAH bukan?
Yang intinya berbunyi :
''saya terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya ,,,,,,,''
Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan kita tentang makna 'perjanjian/ikrar'' tersebut ?
Mungkin banyak dari kita tidak mengetahui makna dari AKAD-NIKAH tersebut. Maknanya kurang lebih seperti berikut:
''Maka saya akan tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg berhubungan dengan si dia, saya akan tanggung dan bukan lagi orang tuanya yg menanggung, serta akan saya tanggung semua dosa calon anak-anak saya''.
Bagaimana jika aku GAGAL?
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''.
(Hadist Riwayat Muslim)
No comments:
Post a Comment