Tuesday, January 6, 2015

Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-laki.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله ﺗﻌﺎﻟﯽٰ عنه, dari Rasulullah ﷺ telah berkata:

“Bahwasanya beliau (Rasulullah ﷺ)melarang memakai cincin dari emas,”(HR Bukhari dan Muslim ).


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله ﺗﻌﺎﻟﯽٰ عنه , bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu Rasulullah ﷺ segera menanggalkannya dan membuangnya sambil bersabda:

“Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?”.


Setelah itu Rasulullah ﷺ pun berlalu pergi, kemudian ada orang yang mengatakan kepada laki-laki itu:

“Ambillah kembali dan manfaatkan cincinmu itu” .


Laki-laki itupun berkata:

“Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang telah dibuang Rasulullah ﷺ” (HR Muslim).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله ﺗﻌﺎﻟﯽٰ عنه :
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah melarang memakai pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincing emas dan membaca al-Qur’an ketika ruku’” (HR Muslim).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar رضي الله ﺗﻌﺎﻟﯽٰ عنه , bahwasanyaRasulullah ﷺ pernah membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, Rasulullah ﷺ menanggalkannya dan bersabda:

“Sesungguhnya aku dulu pernah memakai cincin ini dan sekarang aku letakkan mata cincinnya di bagian telapak tangan”. 

Lalu Rasulullah ﷺ membuang cincin itu dan kembai bersabda:

“Demi Allah, aku tidak akan memakai cincin ini selamanya.”Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka,(HR Bukhari - Muslim)

Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata:

“Laki-laki diharamkan untuk memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam sejenisnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkannya hanyalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang memiliki campuran emas. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan).

Wallahu A'lam Bishowab

No comments: